Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Seririt dan Desa Sulanyah Kecamatan Seririt pada Selasa, 23 Januari 2024. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan seririt sebanyak 26 orang dengan keterangan lengkap. Penduduk non Permanen yang terdata di Desa Sulanyah sebanyak 8 orang dengan keterangan lengkap. Untuk PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.