Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Rabu, 4 Maret 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Ringdikit dan Desa Rangdu Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Ringdikit sebanyak 5 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 4 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : -orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 1 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : -orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Rangdu sebanyak * 21 orang* (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 19 orang
a. Laki-laki: 7 orang
b. Perempuan: 12 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 2 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : -orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.