Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 6 Agustus 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bukti dan Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan. Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Bukti didapatkan hasil sebanyak 25 orang dengan rincian pendataan baru sebanyak 20 orang dan dokumen perpanjangan sebanyak 5 orang dimana semua data dengan dokumen lengkap. Sedangkan pendataan penduduk di Desa Kubutambahan didapatkan hasil sebanyak 23 orang dengan rincian pendataan baru sebanyak 8 orang dan dokumen perpanjangan sebanyak 15 orang dan semua data dengan dokumen lengkap. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.