(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Bondalem dan Desa Julah Kecamatan Tejakula

Admin disdukcapil | 02 September 2025 | 35 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 1 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bondalem Dan Desa Julah Kecamatan Tejakula. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Bondalem sebanyak 15 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 5 orang

          a. Laki-laki: 2 orang

          b. Perempuan:  3 orang

        - Perpanjangan: 10 orang

          a. Laki-laki:  9 orang

          b. Perempuan: 1 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Julah sebanyak 2 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 2 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan:  1 orang

        - Perpanjangan: - orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: - orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.