(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Simelik Perekaman KTP-El Kepada Warga di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 03 Juli 2024 | 17 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Rabu, 3 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt. Dari hasil pelayanan simelik kali ini data warga yang terdata akan perekaman eKTP sebanyak 63 orang dan diperoleh data perekaman sebanyak 12 orang dengan rincian semua data dalam BNBA. Sisa data BNBA sebanyak 51 orang tidak bisa melakukan perekaman karena sudah diumumkan oleh pihak Desa sebelumnya tapi tidak semua bisa hadir karena ada beberapa warga yang masih magang dan banyak yang tinggal di luar wilayah. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.