(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Koordinasi Di 7 Sekolah Terkait Target Perekaman Wajib KTP Di Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 29 Agustus 2023 | 235 kali

Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghimbau kepada masyarakat Buleleng khususnya pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Made Juartawan, S,STP,MM, terjun lansung ke 7 sekolah untuk melaksanakan koordinasi terkait target perekaman wajib KTP, Selasa (29/8).

Sekolah- sekolah yang didatangi yaitu SMAN 1 Singaraja, SMAN 4 Singaraja, SMAN 2 Singaraja, SMKN 2 Singaraja, SMKN 1 Sukasada, SMKN 1 Singaraja dan SMKN 3 Singaraja. Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat  bisa melakukan perekaman e-KTP. Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik e-KTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku. Target ke depan ada kurang lebih 4.606 anak di Kabupaten Buleleng terekam dan memiliki KTP elektronik. Karena ini adalah kesempatan bagi kami untuk mendatangi sekolah-sekolah, khususnya anak-anak yang berdomisili di Kabupaten Buleleng. 

Mengapa semua orang harus melakukan perekaman data, karena perekaman data itu membawa manfaat yang luar biasa, semua orang yang sudah merekam datanya akan masuk di pusat. Manfaat data kependudukan yang terekam bagi pemerintah diantaranya kemudahan dalam pemetaan potensi masalah maupun peluang sesuai analisis pekerjaan, data buruh tani atau pekebun, yang kemudian dampak timbul ketika ada program. Manfaat bagi masyarakat yang sudah merekam data kependudukan akan dipermudah ketika mengurus perubahan kartu keluarga, akta kematian hingga pengurusan dokumen lain yang berkaitan dengan data administrasi kependudukan. 

Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk !

Persyaratan :

Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar

Semua Layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng GRATIIISSS…