(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT EVALUASI KINERJA TERKAIT PELAYANAN PENERBITAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2021

Admin disdukcapil | 18 Januari 2021 | 205 kali

Berita Disdukcapil l 18 Januari 2021

Bertempat diruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja terkait Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Tahun 2021, Senin (18/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Sekretaris Dinas, Drs. Dewa Ketut Mudita, dan dihadiri oleh para Kepala Bidang, Kasi PIAK, ADB, Staf Admin Pelayanan Online dan Operator.

Dalam arahannya Kadisdukcapil menjelaskan poin-poin yang harus dipahami, diikkuti oleh seluruh Staf tanpa terkecuali, seperti pemenuhan data dukung dan target kinerja yang harus dicapai. Memberikan pemahaman tentang WBK, WBK kepanjangan dari Wilayah Bebas dari Korupsi. WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Dimohon kepada seluruh Staf PNS dan Non PNS, tidak terkecuali Pejabat Struktural agar tidak menerima imbalan atau melakukan Pungli/Gratifikasi, karena apa yang sudah di dapat dari penghargaan predikat WBK/WBBM tersebut sia-sia. “Selaku pimpinan sangat tidak ingin stafnya tersandung pungli”, pungkas Kepala Dinas.

Dalam rakor disebutkan posisi Kategori Penduduk di Kabupaten Buleleng tersebut Sedang jadi maksimal pengerjaan Dokumen Administrasi Kependudukannya adalah 3 hari kerja. Diharapkan pula harus selalu merespon Masyarakat yang mengurus Dokumen sesuai dengan waktu yang ada di dalam Surat Edaran. Untuk Cetak dan Perekaman luar Domisili, bisa di Proses di Disdukcapil Kabuapten Buleleng