Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan pencatatan KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat secara langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa menjadikan masyarakat memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Rabu, 12 Agustus 2026 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMK Negeri 1 Seririt. Hasil perekaman di SMK Negeri 1 Seririt dengan data :
Data BNBA : 161 orang
Total Perekaman : 45 orang
dengan rincian
dalam bnba : 45
diluarbnba : -
sisa bnba : 116
Keterangan :
Untuk sisa bnba dilanjutkan besok, hari ini siswa yang putri tidak berkenan perekaman karena memakai baju sembahyang dan siswanya pulang jam 12.30 sehingga perekaman kurang maksimal.