(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

YUK DAFTARKAN DIRI DI APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL !

Admin disdukcapil | 09 Januari 2023 | 1411 kali

Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.


Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)

- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman

- Memiliki e-mail dan nomor ponsel

- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.


Harapan Dengan Adanya Identitas Kependudukan Digital :

1.  Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP

2.  Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang Ketinggalan

3.  Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik


Data Yang Dapat Di Akses Dari Aplikasi Identitas Kependudukan Digital :

1.  KTP Digital

2.  Kartu Keluara Digital

3.  Vaksin Covid-19

4.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

5.  Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)

6.  Daftar Pemilih Tetap – 2024


Saat ini, masyarakat Buleleng bisa melakukan verifikasi data diri dan scan QR Code di Kantor Kecamatan dan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.