(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAPAT TERKAIT PERSYARATAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 108 TAHUN 2019

Admin disdukcapil | 22 Oktober 2021 | 334 kali

Berita Disdukcapil l 22 Oktober 2021

Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Bapak Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.

Sesuai instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P, melaksanakan Rapat terkait Persyaratan Dokumen Administrasi Kependudukan sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dilaksanakan di ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Jumat (22/10).

Ibu Kepala Dinas Didampingi oleh Sekretaris Dinas dan dihadiri oleh Para Kabid, Kasi dan Kasubbag, Operator dan juga Kepala Admin membuka Rapat dengan menyampaikan perubahan-perubahan persyarakat administrasi kependudukan khususnya pada penerbitan Akta-akta Pencatatan Sipil yang dirasa banyak berubah. Perubahan tersebut harus di sesuaikan dengan yang ada pada Permendagri 108 Tahun 2019.

Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Drs. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., Menyampaikan perubahan-perubahan persyaratan yang sudah dilaksanakan dengan yang akan dilaksanakan sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2019.