Berita Disdukcapil l 27 April 2022
Tim Sidak
Penduduk Non Permanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Desa Ularan Kecamatan Seririt, Rabu (27/4).
Tim Sidak PNP
diterima langsung oleh Kepala Desa Ularan dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerinahan
Desa Ularan yang mendukung dilaksanakannya sidak di Desa tersebut. Sebelum
dilaksanakan sidak, tim berkumpul di pelantaran kantor Desa untuk mengadakan
rapat kecil. Tim dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng menginstruksikan diluar
masalah sidak kepada Kepala Desa bahwa untuk mendukung program dalam percepatan
peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Ularan sudah memiliki
buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan
dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten
Buleleng.
Setelah itu tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.
Dalam Sidak
tersebut Desa Ularan yang terdiri dari 2 Banjar Dinas tidak ada penduduk non permanen, hanya ada pekerja atau buruh dari luar daerah
di suatu tempat usaha pengrajin tetapi kos di Kelurahan Seririt