(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Perekaman e-KTP Kepada Siswa/Siswi Di SMKN 2 Seririt

Admin disdukcapil | 05 Juni 2024 | 60 kali

Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa membuat masyarakat untuk memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.

Pada kali ini Rabu, 5 Juni 2024 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMKN 2 Seririt. Hasil perekaman di SMKN 2 Seririt dengan data BNBA sebanyak 157 orang dan total yang melakukan perekaman sebanyak 81 orang, dimana hasil perekaman di dalam BNBA sebanyak 79 orang dan luar BNBA sebanyak 2 orang. Keterangan lainnya sisa dari BNBA sebanyak 78 orang belum bisa ikut perekaman karena banyak siswa masih magang dan ada siswa yang tidak sekolah.