Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Kamis, 5 November 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada Warga Sakit dan Lansia Di Desa Ularan, Unggasan dan RSUD Kabupaten Buleleng atas nama :
Permohonan : 3 orang
Perekaman : 3 orang
atas nama
Nama : IDA AYU KOMANG MERTI
Desa : Ularan
Kondisi: Lansia
Pengecualian : Mata
Nama : NI LUH DARMIASIH
Kelurahan : Unggahan
Kondisi: Disabitas Mental
Pengecualian : Semua
Nama : KADEK PUTRA SETIAWAN
Kelurahan : Bungkulan
Kondisi: Sakit
Pengecualian : Tidakada/Lengkap