Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Jumat, 28 Agustus 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Sakit atau Disabilitas di Desa Pengastulan atas nama :
Permohonan : 4 orang
Perekaman : 3 orang
Sisa : 1 Orang
atas nama
Desa : Wahyu Ramadhan
Kondisi: Autis
Pengecualian : semua
Desa : Abdul Karim
Kondisi: Autis
Pengecualian : semua
Desa : I Putu Agus Arya
Kondisi: Keterbelakangan Mental
Pengecualian : semua
Keterangan
Putu Selamet (ODGJ) sudah dicari yang bersangkutan tidak ditempat dan keluarga tidak bisa memastikan keberadaannya
Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini dapat mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.