Pada
hari Selasa 15 November 2022 pukul 09.00 WITA, perwakilan dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng serta perwakilan OPD
dari masing-masing instansi lingkup Pemkab Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi
Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Unit
IV Kantor Bupati Buleleng.
Rapat
tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,
M.Pd didampingi Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin, SH.,MH. Sekda Drs.
Gede Suyasa, M.Pd pada rapat tersebut mengintruksikan seluruh pimpinan OPD
untuk membentuk staf khusus agar bisa menangani setiap pembuatan atau penyusunan
produk hukum daerah di masing-masing instansi yang dinaunginya guna
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Buleleng.
Sekda Drs. Gede Suyasa, M.Pd juga mengharapkan seluruh jajarannya memiliki
kepekaan terhadap perkembangan yang terjadi agar dapat menentukan rancangan
produk hukum daerah dan dapat menyelesaikannya lebih cepat dan lebih tanggap
serta dapat menguntungkan daerah karena mempunyai payung hukum dalam
penerapannya.
Pada
Rakor hari ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Masing-masing narasumber memaparkan
materi tentang Penyusunan Propemperda dan Propemperkada Kabupaten Buleleng
tahun 2023, akibat hukum terhadap ketidaksesuaian kewenangan, prosedur dan
materi muatan suatu produk hukum daerah, serta teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan.