Berita Disdukcapil l 30 September 2022
Sesuai dengan Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan juga wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Jumat, tanggal 30 September 2022 Ibu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi, SE, M.A.P. menghadiri penyerahan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-EL atas nama Pande Ode Rahdinata dengan Luh Suweni yang beralamat Di Kelurahan Beratan.