(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KONSULTASI TERKAIT PROSES DAN PERSYARATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Admin disdukcapil | 04 Agustus 2022 | 46 kali

Berita Disdukcapil l 04 Agustus 2022

Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, salah satu aparat Desa dari Desa Dencarik Kecamatan Banjar melaksanakan konsultasi terkait proses dan persyaratan pembatalan akta pencatatan sipil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE. M.A.P.

Hasil dari konsultasi tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 akan diadakan pendekatan musyawarah tentang pembatalan akta melalui contrarius actus sesuai persyaratan dan peraturan Menteri Dalam Negeri.