(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PEMBATAL AKTA KELAHIRAN WARGA DESA UNGGAHAN

Admin disdukcapil | 26 September 2022 | 36 kali

Berita Disdukcapil l 26 September 2022

Pada hari Senin,  tanggal 26 September 2022 hadir masyarakat dari Desa Unggahan untuk Pendekatan Musyawarah pembatalan Akta Kelahiran atas nama : Ni Luh Ayu Anggun Untari,  yang diterima langsung Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi, SE, M.A.P. 

Dalam mediasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut  :

1. Bahwa NI LUH AYU ANGGUN UNTARI lahir di Unggahan, 24 September 2003 NIK : 5108026409030001 adalah anak ke satu perempuan dari ayah Ketut Samiada dengan ibu Ni Kadek Mini, yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5108020911060439 dengan Kepala Keluarga I Kadek Ariawan status hubungan dalam keluarga : Anak.

2. Bahwa NI LUH AYU ANGGUN UNTARI tercatat memiliki 2 akta kelahiran yaitu Akta kelahiran nomor : 329/Disp/Srt/2009 atas nama NI LUH AYU ANGGUN UNTARI lahir di Unggahan, 24 September 2003, anak ke satu perempuan dari suami-istri : I Kadek Ariawan dengan Ni Kadek Mini. Dan akta kelahiran dengan nomor : 5108-LT-16122015-0138 atas nama NI LUH AYU ANGGUN UNTARI lahir di Unggahan, 24 September 2003 anak ke satu perempuan dari ayah Ketut Samiada dengan ibu Made Rai Indrayani.

3. Bahwa ayah dari NI LUH AYU ANGGUN UNTARI tidak pernah mendaftarkan kelahiran anaknya dengan nomor akta : 5108-LT-16122015-0138 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. 

4. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan kajian pihak Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, telah pula melakukan penelitian dan pemeriksaan penyimpanan register dan warkah pencatatan sipil, akta kelahiran Nomor : 5108-LT-16122015-0138, atas nama NI LUH AYU ANGGUN UNTARI, tidak terdapat warkah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

5. Azas Contrarius Actus menganut konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan subtansi.

6. Bahwa atas dasar hal tersebut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-16122015-0138 tanggal 16 Desember 2015 dinyatakan dicabut/dibatalkan, karena terdapat cacat prosedur. @Bid.Pencapil