Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Jumat, 10 Juli 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Tamblang Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 5 orang
Perekaman : 42 orang
atas nama
1. Komang Perdy Surya Armawan
Tambahan : 41 Orang
Keterangan
Data warga tidak direkam
1. Komang Satya Widana: tidak hadir perekaman
2. I Gede Atanta Prawa : Informasi dari perangkat desa yang bersangkutan berada di canada
3. Ketut Bayu Sukarmayasa : Informasi dari perangkat desa yang bersangkutan berada di Denpasar
4. Komang Seri Dana Yasa : Informasi dari perangkat desa yang bersangkutan masih magang di industri