(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Sidakep Perekaman E-KTP di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 05 Agustus 2026 | 37 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program pembuatan KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan. 

Pada hari ini Selasa, 4 Agustus 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan masyarakat Sidakep jemput bola kepada untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :

Data BNBA : 80 orang

Total Perekaman : 4 orang 

dengan rincian 

dalam bnba : 4

diluarbnba : -

sisa bnba : 76

Keterangan :

Informasi dari perangkat desa sisa bnba : 10 orang ada di pondok pesantren, 2 orang ada di luar daerah sisanya 64 orang tidak hadir  masih sekolah