(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

CONTRARIUS ACTUS PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN

Admin disdukcapil | 15 September 2022 | 78 kali

Berita Disdukcapil l 15 September 2022

Pada hari kamis , tanggal 15 september 2022 kembali melaksanakan pendekatan musyawarah atau azas Contrarius Actus untuk pembatalan Akta Kelahiran atas Kadek Rista Juni Lestari, dalam Pendekatan musyawarah ini diterima langsung Ibu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi, SE, M.A.P. dapat disimpulkan hasil nya sebagai berikut :

1. Bahwa KADEK RISTA JUNI LESTARI lahir di Ambengan, 3 Juni 2007 NIK : 22.0804.430607.0001 adalah anak ke dua perempuan dari suami-istri : Ketut Artawan dengan Ketut Suriyati, yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7206082809120016 dengan Kepala Keluarga Ketut Artawan status hubungan dalam keluarga : Anak.

2. Bahwa ayah dari KADEK RISTA JUNI LESTARI pernah mendaftarkan kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

3. Setelah keluarga yang bersangkutan pindah ke daerah Morowali, didaftarkanlah kembali kelahirannya disana dengan nomor akta : 7206-LT-21032017-0162 atas nama KADEK RISKA JUNI LESTARI lahir di Buleleng, tanggal 3 Juni 2007, anak ke  dua perempuan dari ayah Ketut Artawan dan Ibu Ketut Suriyati, yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2017.

4. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan kajian pihak Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, telah pula melakukan penelitian dan pemeriksaan penyimpanan register dan warkah pencatatan sipil, akta kelahiran Nomor : 1694/Ist/Skd/2008, atas nama KADEK RISTA JUNI LESTARI, Tercatat dan terdapat warkah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

5. Azas Contrarius Actus menganut konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan subtansi.

6. Bahwa atas dasar hal tersebut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1694/Ist/Skd/2008 tanggal 17 Oktober 2008 dinyatakan dicabut/dibatalkan, karena terdapat cacat prosedur. @Bid.Pencapil