(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PELAYANAN ADMINDUK DI KECAMATAN BANJAR

Admin disdukcapil | 23 Maret 2022 | 93 kali

Berita Disdukcapil l 23 Maret 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Banjar, Rabu (23/3).

Acara dibuka oleh Camat Banjar, I Made Mardika, SE., dengan memberikan penjelasan betapa pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan setiap warga Desa yang ada dikecamatan Banjar agar bergerak cepat untuk melengkapi dokumen adminstrasi kependudukannya dan tidak menunda dalam pengurusannya, setelah itu dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Drs. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.

Dalam Pemaparannya Kabid PDIP menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil tanggal 1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, dengan wajib meminta dispensasi Pengadilan.

Kabid PDIP juga menyampaikan dan memberikan data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Banjar.