Berita Disdukcapil l 23 Maret 2022
Sesuai dengan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan,
Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan
Adminduk di Kecamatan Banjar, Rabu (23/3).
Acara dibuka oleh Camat Banjar, I
Made Mardika, SE., dengan memberikan penjelasan betapa pentingnya dokumen
Administrasi Kependudukan dan setiap warga Desa yang ada dikecamatan Banjar
agar bergerak cepat untuk melengkapi dokumen adminstrasi kependudukannya dan
tidak menunda dalam pengurusannya, setelah itu dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Drs. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP.,
mewakili Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
dengan memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada
penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman
berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.
Dalam Pemaparannya Kabid PDIP
menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia
19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar
Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil tanggal 1 Nopember 2021, yang di
bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, dengan wajib meminta dispensasi
Pengadilan.
Kabid PDIP juga menyampaikan dan
memberikan data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis
data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki
akta kelahiran di kecamatan Banjar.