(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Dan Edukasi Penduduk Nonpermanen

Admin disdukcapil | 01 Maret 2023 | 38 kali

Pendataan Dan Edukasi Penduduk Nonpermanen Perihal Aplikasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Yang Diluncurkan Oleh Dirjen Dukcapil Melalui Surat Edaran Nomor 471/18393/Dukcapil Tanggal 29 November 2022, Bertempat Di Desa Sangsit Dan Desa Giri Emas petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng Melaksanakan Pendataan Langsung Didampingi Aparat Kelurahan Dengan Hasil Sebagai Berikut :
1. Desa Sangsit jumlah PNP terdata : 15 orang dengan dokumen lengkap.
2. Desa Giri Emas jumlah PNP terdata : 24 orang dengan dokumen lengkap.
3. Penduduk non permanen yang terdata telah kami arahkan untuk mendaftar PNP secara online.
4. Untuk di Desa Sangsit dan Desa Giri Emas telah kami arahkan untuk pembuatan dan pelaporan buku pokok registrasi kematian dan juga tentang pendaftaran IKD ( KTP digital).