Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas
Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi
Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan
Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas
Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun
appstore.
Menerapkan
aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke
sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya.
Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Pegawai
yang dilaksanakan di Puri Mangga Sea View Resort & Spa di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada dan The Damai, Kamis (14/3).
Pelaksanaan
pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita.
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone
dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing
pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan
alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital di Puri Mangga Sea View Resort & Spa di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada diperoleh beberapa hasil, jumlah pegawai sebanyak 16 orang, yang
mendaftar IKD sebanyak 11 orang, dan sisanya yang mengalami kendala
sebanyak 5 orang pegawai karena HP rusak, handphone tidak support, shift sore dan shift malam. Sedangkan di Hotel The Damai pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital diperoleh hasil, jumlah pegawai sebanyak 65 orang dan yang mendaftar
IKD sebanyak 34 orang,
IKD
bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai
digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan
bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau
privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan
digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan
otorisasi identitas.