(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2022 DI DESA PANJI ANOM KECAMATAN BULELENG

Admin disdukcapil | 13 April 2022 | 99 kali

Berita Disdukcapil l 13 April 2022

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, Rabu (13/4).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian)

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK di Desa Panji Anom sebagai berikut :

1. Permohonan yang diproses sebanyak 216 dokumen dengan perincian :

     - Penerbitan NIK : 12

     - Cetak KK            : 51

     - Cetak biodata baru  : 18

    - Cetak biodata perubahan : 26

     - Cetak KTP el      : 74

     - Cetak KIA           :  0

     - Cetak SKPWNI   : 1

     - Cetak akta kelahiran : 27

     - Cetak akta perkawinan : 7

     - Cetak akta kematian : 1

     - Cetak akta perceraian : 0

2. Permohonan tridatu yang  belum di proses : 14

3. Permohonan tridatu yang dipending : 0 permohonan

4. Blanko KTP yang dibawa : 150 keping, sisa 76 blanko KTP

5. KIA yang belum diproses dibawa ke kantor sebanyak : 9 permohonan

6. KTP yang belum diproses : 0 permohonan