Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan pencatatan KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat secara langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa menjadikan masyarakat memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Senin, 11 Mei 2026 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gerokgak . Hasil perekaman di SMA Negeri 1 Gerokgak dengan data :
Data BNBA: 134 orang
Jumlah total pencatatan: 98 orang
dengan detail
dalam bnba : 97
diluarbnba : 1
sisa bnba : 37
Keterangan sekolah sudah diinformasikan tetapi siswa tidak hadir perekaman dengan alasan ingin melakukan perekaman dikantor camat.