(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2021 DESA BUSUNGBIU KECAMATAN BUSUNGBIU

Admin disdukcapil | 01 Juli 2021 | 136 kali

Berita Disdukcapil l 01 Juli 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu, Kamis (1/7).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan SI MELIK kali ini berbeda dengan Tahun-tahun sebelumnya karena di masa Pandemi lebih mengedepankan Protokol Kesehatan, Masyarakat yang medapatkan pelayanan harus meyerahkan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya di Desa guna mengurangi terjadinya kerumuman.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta-akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian).

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK Desa Busungbiu sebagai berikut :

1. Jumlah permohonan dari Desa : 155 permohonan

2. Jumlah Permohonan yang tercetak : 50 Permohonan;

3. Jumlah Jenis Dokumen yang sudah dicetak: 84 Jenis dokumen

4. Jumlah permohonan yang belum diproses : 105 permohonan

5. Jumlah Permohonan yang dikembalikan/pending : 0 Permohonan

6. Jumlah Permohonan KIA yang dicetak : 105 Permohonan

7. Jumlah PKS yang di proses :

KHUSUS Permohonan Cetak KTP el

- Perekaman KTP-el : 76 Orang

- Sisa Keping KTP hari ini : 39 Keping