(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENANDATANGANAN PKS PENERBITAN ADMINDUK DENGAN DESA KAYUPUTIH

Admin disdukcapil | 01 Desember 2020 | 89 kali

Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) tetang penerbitan dokumen kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Desa Kayuputih Kecamatan Banjar dilakukan langsung oleh Kepala Desa Kayuputih, I Sudiarta beserta Staf dan diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., didampingi Kepala Seksi Inovasi Pelayanan (Plt. Seksi Kerjasama), I Made Mertha Wijaya, S.Sos., Selasa  (1/12).

Dengan adanya perjanjian antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Desa Penuktukan tersebut diharapkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan bisa lebih cepat serta sinergi antar dinas dan desa bisa lebih meningkat sehingga data hasil pelayanan adminduk lebih efektif dan efisien.