(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemberian Sertifikat Penghargaan Kepada Pegawai Teladan dan Penandatanganan Pakta Integritas Kepada PPPK Tahun 2024

Admin disdukcapil | 08 Januari 2024 | 319 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan apel pagi secara rutin yang dilaksanakan di halaman depan kantor mulai pukul 07.30 wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Made Juartawan, S.STP, MM. Apel pagi diikuti oleh Plt. Sekretaris, masing-masing Kepala Bidang, Kasubag Umum, Kasubag Keuangan, pejabat fungsional dan seluruh staf kontrak dan PPPK, Senin (8/1).

Pada kesempatan apel kali ini dilakukan adanya pemberian penghargaan kepada para pegawai teladan dari segi tanggung jawab dan tingkat disiplin yang tinggi berupa pemberian sertifikat dan bingkisan. Terdapat 3 pegawai teladan yang berhasil mendapatkan sertifikat dari Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Buleleng. Selain pegawai teladan juga dipilih 3 pegawai tidak teladan baik dari segi tanggung jawab maupun kedisiplinan. Pemilihan pegawai tidak teladan ini juga diberikan sanksi berupa penugasan pelayanan simelik pada car free Taman Kota Singaraja selama 4 kali berturut-turut. Dengan adanya pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pegawai dan contoh yang harus dihindari oleh seluruh pegawai.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas kepada para Kepala Bidang dan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tanda mengawali awal tahun 2024 bekerja dalam sebuah instansi pemerintah. Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi. Adapun isi dari Pakta Intergritas yaitu :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan ini menyatakan bahwa :

1.    Tidak akan melakukan praktek KKN;

2.  Akan melaporkan kepada atasan langsung apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pemberian pelayanan, baik pada pelayanan di dalam kantor maupun pada pelayanan di luar kantor.

3.   Melaksanakan Kebijakan Mutu Organisasi dengan melaksanakan tugas secara bersih dan profesional untuk memberikan kepuasan pelanggan dan pihak pihak berkepentingan dengan menghasilkan dokuemen kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat sesuai persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pelayanan yang tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan mulai dari pemberian informasi, penerimaan permohonan, pemberian nomor antrean manual dan elektronik, verifikasi berkas secara manual, verifikasi berkas secara online dengan database kependudukan, paraf persetujuan, pencetakan dokumen hingga penyerahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

4.     Mentaati Jam Kerja dan Budaya Kerja Organisasi.

5.  Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi administrasi pemutusan hubungan kerja dan bertanggung jawab atas gugatan secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.

Kepala Dinas Dukcapil juga menyampaikan beberapa hal tekait kedatangan KPK untuk melakukan pemeriksaan agar tidak terjadinya penyuapan atau penerimaan uang dari masyarakat. Adapun pesan yang harus diterapkan setiap harinya selama bekerja yaitu selalu menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dalam melayani  masyarakat.