(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi IKHLAS Perekaman e-KTP Kepada Warga Lansia di Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 01 Oktober 2026 | 52 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Kamis, 1 Oktober 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada Warga Lansia di Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan atas nama :

Permohonan : 3 orang

Perekaman   :   2 orang 

atas nama


Nama : NYOMAN RAI

Desa : Bontihing

Kondisi: Lansia

Pengecualian : Semua


Nama : KETUT GEMPOL

Kelurahan : Bontihing

Kondisi: Lansia

Pengecualian : Semua

Keterangan :

1 orang Warga gagal direkam an KOMANG EVI TRI DAMAYANTI , NIK 5108087011060003, Kondisi sakit, Desa Bontihing, yang bersangkutan berada di Denpasar