(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Rangdu Dan Desa Mayong Kecamatan Seririt

Admin disdukcapil | 06 Maret 2025 | 76 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Kamis, 6 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Rangdu dan Desa Mayong Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil : 

* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Rangdu Kecamatan Seririt sebanyak 20 orang dengan dokumen lengkap.

Dengan rincian : 

    - Baru      : 19 orang 

    - Perpanjangan :  1 orang 

- Pelayanan IKD di Desa Rangdu teraktivasi sejumlah 8 akun, dengan rincian :

    - Registrasi baru : 8 akun

    - Aktivasi ulang : - akun

* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Mayong Kecamatan Seririt sebanyak 10 orang dengan dokumen lengkap.

Dengan rincian : 

    - Baru      : 10 orang 

    - Perpanjangan :  - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Mayong teraktivasi sejumlah 12 akun, dengan rincian:

    - Registrasi baru : 5 akun

    - Aktivasi ulang : 7 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.