Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 6 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Rangdu dan Desa Mayong Kecamatan Seririt. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Rangdu Kecamatan Seririt sebanyak 20 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
- Baru : 19 orang
- Perpanjangan : 1 orang
- Pelayanan IKD di Desa Rangdu teraktivasi sejumlah 8 akun, dengan rincian :
- Registrasi baru : 8 akun
- Aktivasi ulang : - akun
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Mayong Kecamatan Seririt sebanyak 10 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
- Baru : 10 orang
- Perpanjangan : - orang
- Pelayanan IKD di Desa Mayong teraktivasi sejumlah 12 akun, dengan rincian:
- Registrasi baru : 5 akun
- Aktivasi ulang : 7 akun
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.