Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan pada Selasa, 12 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata sebanyak 13 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat Desa Bengkala sudah teregister 50 NIK. Semua Penduduk Non Permanen yang terdata sudah kami arahkan untuk mendaftar online.