(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

FOCUS GROUP DISCUSSION (PUBLIC HEARING) STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Admin disdukcapil | 21 Juni 2021 | 243 kali

Berita Disdukcapil l 21 Juni 2021

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 470/103.a/IV/Dukcapil/2020 Tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Dalam Rangka Pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Focus Group Discussion (Public Hearing) Standar Pelayanan Publik, Senin (21/6).

Kegiatan rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., dihadiri oleh Tokoh Masyarakat (Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng) , Akademisi (Dosen Universitas Pendidikan ganesha), Lembaga Swadaya Masyarakat (Yayasan Dinamika Masyarakat/YDM Buleleng) dan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang berjumlah 20 (dua puluh) orang.

Kegiatan tersebut membahas tentang penambahan jumlah produk layanan dari 23 produk menjadi 24 produk layanan dengan penjelasan tambahan layanan yaitu Pelayanan Permintaan Data Kependudukan yaitu Data Agregat dan Data Pribadi  sepanjang tidak termasuk data yang dikecualikan.