Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 20 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Kedis dan Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu sebanyak 11 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
Baru : 6 orang
Perpanjangan : 5 orang
- Pelayanan IKD di Desa Kedis teraktivasi sejumlah 9 akun, dengan rincian :
- Registrasi baru : 6 akun
- Aktivasi ulang : 3 akun
* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu sebanyak 12 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian :
Baru : 2 orang
Perpanjangan : 10 orang
- Pelayanan IKD di Desa Kekeran teraktivasi sejumlah 5 akun, dengan rincian:
- Registrasi baru : 3 akun
- Aktivasi ulang : 2 akun
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.