(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA TEMBOK

Admin disdukcapil | 05 Juli 2022 | 102 kali

Berita Disdukcapil l 05 Juli 2022

Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Selasa (5/7).

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Pelataran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Serta disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Tembok sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.

Terdata sebanyak 76 orang Penduduk Nonpermanen dengan rincian sebanyak 21 sudah lengkap dengan identitas diri, 11 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dan sebanyak 44 orang dengan SKLD mati/habis masa berlaku, hal tersebut sudah langsung di tindaklanjuti oleh pihak Desa untuk dibuatkan SKLD.