Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Minggu, 27 Oktober 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik di tiap Kantor Camat di Kabupaten Buleleng kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El sekaligus pencetakan KTP. Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 wita sampai pukul 13.00 wita. Adapun hasil dari perekaman dan cetak KTP di masing-masing Kecamatan mulai dari tanggal 26 sampai dengan 27 Oktober adalah sebanyak 64 KTP. Diharapkan dengan adanya pelayanan simelik ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala jarak yang jauh datang ke kantor Disdukcapil atau terkendala waktu karena sibuk bekerja bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.