(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2022 DI DESA TEMUKUS KECAMATAN BANJAR

Admin disdukcapil | 27 April 2022 | 205 kali

Berita Disdukcapil l 27 April 2022

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) di Desa Temukus Kecamatan Banjar, Rabu (27/4).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian).

Proses pelayanan berjalan lancar. Aparat Desa kooperatif dalam menyikapi pelaksanaan pelayanan adminduk.

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK di Desa Temukus sebagai berikut :

1. Permohonan yang diproses sebanyak 264 dokumen dengan perincian :

     - Penerbitan NIK : 9

     - Cetak KK            : 58

     - Cetak biodata baru : 9

     - Cetak biodata perubahan : 66

     - Cetak KTP el      : 100

     - Cetak KIA           :  0

     - Cetak SKPWNI   : 7

     - Cetak Akta Kelahiran : 14

     - Cetak Akta Perkawinan : 2

     - Cetak Akta Kematian : 9

     - Cetak Akta Perceraian : 0

2. Permohonan tridatu yang  belum di proses : 135 permohonan

3. Permohonan tridatu yang dipending : 0 permohonan

4. Blanko KTP yang dibawa : 100 keping, sisa 0 blanko KTP

5. KIA yang belum diproses dibawa ke kantor sebanyak : 93 permohonan

6. KTP yang belum diproses : 24 permohonan