(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

74 OPERATOR DESA DAN KELURAHAN MENGIKUTI BIMTEK PENGELOLAAN APLIKASI SIAK

Admin disdukcapil | 11 Desember 2018 | 914 kali

Berita Disdukcapil I 11 Desember 2018

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Aparatur Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Buleleng yang bertempat di Hotel Aneka Lovina, pada hari Selasa 11 Desember 2018.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita dan Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos.,

Dalam Sambutannya Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwasanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diseluruh Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui Aplikasi SIAK ini. Akan tetapi pihaknya menyadari ada beberapa hambatan yang dihadapi sehingga beberapa program tidak berjalan dengan sempurna. Beberapa hambatan yang disinggung Kadis diantaranya mengenai KTP tercecer, kasus penjualan KTP secara online, serta kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selanjutnya Ibu Reika menerangkan dalam sambutanya tersebut Dengan adanya amanah pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa, data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan yaitu :

1)            Pemanfaatan untuk pemanfaatan publik;

2)            Pemanfaatan untuk perencanaan pembangunan;

3)            Pemanfaatan untuk alokasi anggaran;

4)            Pemanfaatan untuk pembangunan demokrasi;

5)            Pemanfaatan untuk penegakan hukum

6)            Pemanfaatan untuk pencegahan kriminal

Sehubungan hal tersebut diatas maka seluruh penduduk Kabupaten Buleleng idealnya harus terdata dalam database kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, akan tetapi karena kesadaran penduduk Buleleng untuk melaporkan peristiwa Kepindahan, Kedatangan, Kelahiran, dan Kematian masih belum optimal maka keakurasian Database Kependudukan di Kabupaten Buleleng juga belum optimal. Hal tersebut akan berdampak pada kualitas pemanfaatan data untuk pelayanan publik, untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan pada setiap even Pilkada, selalu ada peristiwa bahwa penduduk tersebut sudah meninggal tetapi masih dapat surat panggilan untuk memilih, atau sebaliknya ada penduduk Buleleng tetapi tidak ada didalam Database Kependudukan, dan banyak lagi varian ketidakakuratan Database Kependudukan.

Setelah pemaparan dari dari Kadis Dukcapil, dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yang dirangkai dengan diskusi yang berlangsung cukup menarik mengenai aplikasi dimaksud. Dipandu oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Ketut Mudita yang bertindak sebagai moderator, para peserta dibekali berbagai materi yang dibawakan oleh para narasumber. Adalah Kepala Seksi Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Ketut Aryawan, ST yang memberikan materi pendalaman pengoperasian aplikasi SIAK, serta Kepala Seksi Keamanan Informasi E-Goverment Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng Nyoman Budarsa, S.Kom yang mengulas lebih dalam mengenai jaringan aplikasi dimaksud.