Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesibukan, kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Kamis, 26 Maret 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak. Dari hasil pelayanan simelik kali ini yaitu :
Data BNBA: 66 orang
Jumlah perekam: 51 orang
dengan detail
dalam bnba : 50
diluarbnba : 1
sisa bnba : 16
Informasi dari pihak Desa sisa dari BNBA tidak hadir tanpa keterangan padahal sudah di informasikan melalui grup Desa. Diharapkan dengan adanya pelayanan Simelik ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.