Berita Disdukcapil l 08 Agustus 2022
Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan
Sipil, Ketut Sudarmi, SE.M.A.P., menyelenggakan pendekatan musyawarah
pembatalan Akta Kelahiran An. Anisa Fitriani melalui azas contrarius actus.
Pembatalan akta kelahiran ini atas laporan dan permohonan dari salah satu
aparat Desa Dencarik pada hari Kamis tanggal
4 Agustus 2002. Dimana An. Anisa
Fitriani memiliki 2 akta kelahiran yaitu akta kelahiran yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan akta
kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng.
Adapun akta kelahiran yang dibatalkan adalah
akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng, karena akta kelahiran tersebut dimohonkan oleh neneknya dan
yang menjadi orang tua dalam akta kelahiran tersebut adalah nenek dan kakeknya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu ibu kandung, paman dan nenek dari Anisa
Fitriani, membenarkan bahwa akta kelahiran yang dimohonkan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tersebut nama orang tuanya
adalah tidak benar. Sedangkan yang benar adalah akta kelahiran yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasik Malaya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada Bagian Kelima belas mengenai Pencatatan
Pembatalan Akta Pencatatan Sipil pasal 89 (2) "Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan akta Pencatatan Sipil
juga dapat dilakukan dengan cara tanpa pengadilan/Contrarius Actus". Mengacu
pada peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng telah membatalkan akta kelahiran Nomor 5108-LT-18062015-0249 yang
diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2015 An. Kadek Anisa Fitriani dengan Berita
Acara Pembatalan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan saksi-saksi.