(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN MELALUI AZAS CONTRARIUS ACTUS

Admin disdukcapil | 08 Agustus 2022 | 134 kali

Berita Disdukcapil l 08 Agustus 2022

Pada hari Senin  tanggal 8 Agustus  2022, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE.M.A.P., menyelenggakan pendekatan musyawarah pembatalan Akta Kelahiran  An.  Anisa Fitriani melalui azas contrarius actus. Pembatalan akta kelahiran ini atas laporan dan permohonan dari salah satu aparat Desa Dencarik pada hari Kamis tanggal  4 Agustus 2002. Dimana  An. Anisa Fitriani memiliki 2 akta kelahiran yaitu akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

 Adapun akta kelahiran yang dibatalkan adalah akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, karena akta kelahiran tersebut dimohonkan oleh neneknya dan yang menjadi orang tua dalam akta kelahiran tersebut adalah nenek dan kakeknya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu ibu kandung, paman dan nenek dari Anisa Fitriani, membenarkan bahwa akta kelahiran yang dimohonkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tersebut nama orang tuanya adalah tidak benar. Sedangkan yang benar adalah akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasik Malaya.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 96  Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,  pada Bagian Kelima belas mengenai Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil pasal 89 (2) "Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembatalan akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan dengan cara tanpa pengadilan/Contrarius Actus". Mengacu pada peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah membatalkan akta kelahiran Nomor 5108-LT-18062015-0249 yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2015 An. Kadek Anisa Fitriani dengan Berita Acara Pembatalan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan saksi-saksi.