Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pegadungan dan Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada pada Senin, 16 Oktober 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk non permanen kali ini tidak didapatkan hasil di kedua desa tersebut atau bisa dikatakan nihil. Untuk jadwal selanjutnya akan terus dilakukan pendataan ke setiap desa di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Buleleng.