(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Simelik Perekaman e-KTP Di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 04 Maret 2024 | 159 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Senin, 4 Maret  2024 di Kantor Desa Pejarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIMELIK jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Dari hasil pelayanan simelik diperoleh hasil dengan total perekaman sebanyak 43 orang, dimana hasil perekaman sisa tahun 2023 sebanyak 2 orang dan hasil perekaman menjadi target tahun 2024 sebanyak 41 orang. Sisa dari target tahun 2023 sebanyak 31 orang dengan keterangan dari pihak desa tidak hadir, dimana sebelumnya sudah di informasikan ke warga. Sisa target perekaman tahun 2024 sebanyak 64 orang, dengan keterangan dari pihak desa tidak hadir, dimana sebelumnya sudah di informasikan ke warga.