Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di tengah masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman. Sebagai langkah strategis untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Disdukcapil Buleleng mengambil inisiatif untuk membuka layanan perekaman dan cetak KTP-el di seluruh 9 kantor kecamatan serta di Kantor Disdukcapil Buleleng di akhir pekan, Sabtu (25/10).
Layanan ekstra di akhir pekan ini merupakan terobosan yang disambut baik oleh masyarakat. Umumnya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA pada tanggal-tanggal tertentu yang telah diumumkan secara resmi oleh Pemkab Buleleng. Petugas Disdukcapil dan operator KTP-el di Kecamatan dikerahkan untuk melayani warga yang datang.
Dengan membuka layanan di seluruh kantor camat (yang mencakup 9 kecamatan di Buleleng), Disdukcapil menerapkan strategi "jemput bola" yang lebih merata. Hal ini mempermudah akses bagi warga di berbagai pelosok Buleleng tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor kabupaten. Bagi warga yang bekerja atau bersekolah di hari biasa, hari Sabtu dan Minggu menjadi kesempatan emas untuk menunaikan kewajiban perekaman. Perekaman ini menyasar warga yang baru berusia 16 tahun maupun warga yang sudah wajib KTP namun belum terekam.
Layanan yang diberikan meliputi:
Perekaman KTP-el bagi wajib KTP pemula atau yang belum pernah terekam.
Pencetakan KTP-el bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima fisik KTP.
Dalam pelaksanaannya, warga diimbau untuk membawa Kartu Keluarga (KK) dan mengenakan pakaian berkerah saat datang untuk mempermudah dan mempercepat proses.
Upaya membuka layanan di hari libur ini diharapkan dapat memaksimalkan capaian target perekaman KTP-el hingga 100% di Kabupaten Buleleng. Meningkatnya persentase perekaman adalah kunci penting, terutama dalam rangka menyambut pesta demokrasi dan menjamin setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga yang telah memiliki KTP-el.
Inisiatif Disdukcapil Buleleng membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu menunjukkan komitmen serius Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan memastikan seluruh masyarakat Buleleng memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, demi tertib administrasi dan terpenuhinya hak-hak sipil warga.