(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KUNJUNGAN OMBUDSMAN RI PROVINSI BALI TERKAIT PENINGKATAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Admin disdukcapil | 29 Juni 2022 | 39 kali

Berita Disdukcapil l 29 Juli 2022

Ombudsman RI Provinsi Bali berikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam peningkatan standar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng, Jumat (29/7).

Kunjungan Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP., MM., didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I DW. AA. Sri Ambarawati.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.

Tujuan pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.