Berita Disdukcapil l 29 Juli 2022
Ombudsman RI
Provinsi Bali berikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam peningkatan standar kualitas
pelayanan publik di Kabupaten Buleleng, Jumat (29/7).
Kunjungan Ombudsman
disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng, Made Juartawan, S.STP., MM., didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi
Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I DW. AA. Sri Ambarawati.
Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok
ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.
Tujuan pedoman Standar Pelayanan
ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan
penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.