Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 3 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pejarakan dan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pejarakan sebanyak 6 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
* PNP antar Provinsi : 6 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 5 orang
* PNP antar Kabupaten/Kota :- orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kecamatan :- orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sumberkima NIHIL dengan rincian:
* PNP antar Provinsi : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Pejarakan sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE dan AKSAMA. Sedangkan Inovasi NYAKSI belum karena warga baru mengurus setelah upacaranya selesai. Aktivasi IKD masih terus dilakukan.
4. Untuk di Desa Sumberkima sudah menerapkan Inovasi AKU PNP, AKU ONLINE dan AKSAMA. Untuk inovasi NYAKSI belum dilakukan karena masyarakat baru mengurus setelah upacara selesai. Aktivasi IKD masih terus dilakukan. Bagi PNP yang sudah terdata lama kami sarankan agar melaksanakan proses pindah domisili.