Berita Disdukcapil l 24 Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Buleleng, Rabu (24/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di BPBD Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebanyak 56 user dari jumlah pegawai 84 orang. Tidak dapat mendaftar ID Digital sebanyak 28 orang dengan keterangan : Pengguna iOS, OS android tidak support, Dinas Luar ke Denpasar, Lepas Piket dan alamat luar domisili Buleleng. @Bid.PIAK