Berita Disdukcapil l 11 Juni 2021
Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan informasi kepada warga luar domisili terkait pelayanan online via website untuk pengajuan pindah datang (KK), Jumat (11/6).
Warga yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng tersebut sekarang sudah berdomisili di Buleleng namun belum melaporkan kepindahannya tersebut ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.
Karena tidak mengerti, warga tersebut diberikan informasi oleh staf tentang prosedur, tata cara, dan persyaratan yang harus dilengkapi pada pelayanan online via website.