(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PELAYANAN ADMINDUK DI KECAMATAN TEJAKULA

Admin disdukcapil | 20 Januari 2022 | 296 kali

Berita Disdukcapil l 20 Januari 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Tejakula, Kamis (20/1).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru.

Formulir yang digunakan di dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Kabid PIAK menyampaikan juga tentang jadwal SIMELIK untuk Kecamatan Tejakula dan PKS yang sudah semua melakukan Perjanjian Kerjasama.

Lebih lanjut Kabid Pencapil menyampaikan tentang surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali perihal percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Tejakula sudah diserahkan ke Kecamatan yang nantinya akan dibagikan ke masing-masing Desa.

Hadir Camat Tejakula, I Gede Suyasa, SP., yang sekaligus membuka sosialisasi tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait Administrasi Kependudukan serta terkait peralatan-peralatan Perekaman KTP-el.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi di Kecamatan Tejakula berjumlah 10 orang yang masing-masing orang mewakili setiap Desa.