(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng Gelar Sidang Di Luar Gedung Lewat Inovasi "Siagaku" di Desa Pangkungparuk

Admin disdukcapil | 05 Oktober 2026 | 43 kali

BULELENG – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB terus berkomitmen mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, PN Singaraja menggelar kegiatan sidang di luar gedung yang berlangsung dengan lancar di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, pada Senin (5/10/2026).

Pelaksanaan sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Pratama Madya, serta didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti dari PN Singaraja. Melalui terobosan program inovasi Siagaku, perkara yang ditangani dalam persidangan di luar gedung kali ini difokuskan pada permohonan Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Sesuai dengan aturan mengenai Dispensasi Kawin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Kerja sama dengan Disdukcapil Buleleng diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta penyelarasan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang bersangkutan. Seluruh tahapan persidangan berjalan tertib dan kondusif. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, hasil penetapan perkara dari persidangan ini dijadwalkan akan diterbitkan resmi pada tanggal 19 Oktober 2026.