Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 8 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sambangan dan Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. PNP yang terdata di Desa Sambangan sebanyak 17 orang, dengan rincian:
A. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 13 orang.
B. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 4 orang.
C. Dari 13 orang hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, belum ada yang berhasil kami proses(fasilitasi) pindah domisilinya karena PNP tersebut kebanyakan berstatus pelajar dan buruh bangunan, namun dari 13 orang, 2 orang sudah menyatakan berkeinginan untk pindah tp masih terkendala proses perceraian di alamat asal (formulir sudah kami berikan).
d. Penerapan Inovasi
- AKUONLINE ?
- AKU PNP ?
- AKSAMA ?
- ?NYAKSI (belum, namun kami sudah menyarankan)
- IKD masih berjalan.
2. PNP yang terdata di Desa Baktiseraga sebanyak 24 orang, dengan rincian:
A. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 20 orang.
B. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 4 orang.
C. Dari 20 orang hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten 2 orang sudah berhasil kami fasilitasi kepindahannya.
d. Penerapan Inovasi.
AKUONLINE ?
- AKU PNP ?
- NYAKSI ?
- IKD (masih berjalan)
- AKSAMA ?